Notification

×

Iklan

Kejagung Kaji Permohonan JC Eks Wakil BGN

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:15 WIB Last Updated 2026-06-13T15:15:00Z

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum bisa dipastikan akan disetujui.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini masih melakukan pendalaman dan kajian terkait permohonan tersebut, termasuk menelusuri sejauh mana peran Sony dalam kasus yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penentuan layak atau tidaknya seseorang menjadi justice collaborator sangat bergantung pada posisi dan perannya dalam perkara.

Menurutnya, jika seseorang merupakan pelaku utama, maka status JC tidak dapat diberikan. Sebaliknya, JC hanya dapat dipertimbangkan apabila yang bersangkutan bukan aktor utama dan dinilai mampu membuka informasi yang lebih besar terkait kasus tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Sony Sonjaya belum diperiksa secara langsung terkait pengajuan status tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan pekan depan, meski tanggal pastinya belum ditentukan.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung juga telah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada pihak terkait dalam kasus ini. Langkah tersebut diambil karena adanya dugaan upaya untuk menghambat atau membungkam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update