Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional. Modus ini diduga dilakukan oleh pihak vendor dengan menaikkan harga, meski unit motor listrik tersebut belum dirakit.
Dalam perkembangan kasus, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru. Ia diduga berperan sebagai penyedia yang melakukan manipulasi harga dari pihak swasta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni:
Dadan Hindayana
Sony Sonjaya
Lodewyk Pusung
Asep Yusuf Somantri
Andri Mulyono
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka AM menaikkan harga tiap unit motor listrik agar mendekati batas anggaran yang telah ditetapkan.
Ia juga diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak BGN dengan tujuan menyesuaikan nilai pengadaan agar hampir sama dengan pagu anggaran yang tersedia.
Vendor Diduga Belum Layak
Perusahaan milik tersangka disebut belum memenuhi syarat sebagai penyedia resmi pengadaan motor listrik untuk SPPG. Hal ini karena PT YAT belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif di Indonesia, serta proses pengadaan disebut belum berjalan sesuai ketentuan.
Anggaran Capai Rp1,1 Triliun
Total anggaran pengadaan motor listrik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, penyidik belum merinci nilai per unit maupun besaran pasti markup yang terjadi. Meski begitu, Kejagung memastikan harga yang ditetapkan tidak wajar karena proses penentuan HPS dilakukan secara melanggar hukum.
Pembayaran Lunas, Barang Belum Selesai
Tak hanya soal markup, tersangka juga diduga menerima pembayaran penuh 100 persen dari BGN, meskipun motor listrik yang dimaksud belum selesai dirakit dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
Dokumen serah terima disebut telah dimanipulasi agar terlihat seolah-olah barang sudah selesai dan sesuai standar, padahal kenyataannya tidak demikian.
Akibat perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan serta perekonomian negara. Saat ini, ia telah ditahan di rumah tahanan Kejagung.
Selain kasus motor listrik, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan lain dalam program MBG, seperti dugaan keterkaitan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pada pengadaan barang lain seperti sepatu, tablet, hingga televisi.
Sementara itu, Sony Sonjaya dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator dan menyebutkan 26 nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).(da*)


