Notification

×

Iklan

KAI Sumbar Tutup 8 Perlintasan Liar di Pariaman

Minggu, 21 Juni 2026 | 09:10 WIB Last Updated 2026-06-21T02:10:00Z

KAI Sumbar Lakukan Penutupan Perlintasan Tak Resmi

Padang, Rakyatterkini.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penataan sekaligus penutupan perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar.

Pada 18–19 Juni 2026, KAI Divre II Sumbar bersama sejumlah pihak terkait melaksanakan penutupan delapan titik perlintasan liar yang berada di lintas Lubuk Alung–Pariaman dan Pariaman–Naras. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan operasional kereta api yang lebih aman, selamat, dan andal.

Delapan perlintasan yang ditutup tersebut berada di KM 57+9/0, KM 57+4/5, dan KM 57+2/3 pada petak jalan Lubuk Alung–Pariaman, serta KM 65+2/3, KM 65+147, KM 65+5/6, dan KM 65+875 pada jalur Pariaman–Naras. Seluruhnya merupakan akses tidak resmi dengan lebar sekitar dua meter yang berada di area operasional kereta api serta tidak memiliki fasilitas keselamatan sesuai standar.

Proses penutupan dilakukan oleh Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar dengan melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api (railfans), perangkat wilayah, serta tokoh masyarakat setempat. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Selain itu, penutupan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi bersama yang sebelumnya dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik perlintasan yang perlu penanganan, baik berupa pengamanan maupun penutupan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menjelaskan bahwa perlintasan liar memiliki risiko tinggi karena tidak berada dalam pengawasan resmi dan tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan yang memadai.

“KAI Divre II Sumbar terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan penataan perlintasan sebidang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penutupan perlintasan tidak resmi merupakan langkah pencegahan untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar.

Menurut Reza, upaya penataan dan penutupan ini juga menjadi bagian dari mitigasi risiko yang akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik lain berdasarkan hasil evaluasi bersama.

Selain penataan infrastruktur, KAI Divre II Sumbar juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi, berhenti sejenak sebelum melintas, melihat kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta yang sedang melintas.

Kereta api memiliki prioritas perjalanan sendiri serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, masyarakat diminta untuk selalu waspada, menaati rambu, mengutamakan perjalanan kereta api, dan tidak membuka kembali perlintasan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian,” tutup Reza.

Melalui kerja sama antara operator, pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan dapat terus meningkat demi terciptanya transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update