Notification

×

Iklan

Hakim Vonis Mati Satria Juanda di Kasus Pembunuhan Berencana

Selasa, 02 Juni 2026 | 23:19 WIB Last Updated 2026-06-02T16:19:00Z

Tok, Hakim PN Pariaman Vonis Mati Satria Juanda Alias Wanda

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com — Pengadilan Negeri Pariaman melalui majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Juanda alias Wanda, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang oleh Hakim Ketua Dewi Yanti yang didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal ini diperkuat oleh alat bukti yang valid serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Hakim Ketua Dewi Yanti dalam amar putusannya menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer JPU, yakni terkait tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati tanpa adanya faktor yang meringankan. 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat kejam, dilakukan dengan persiapan matang, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tidak ditemukan alasan yang dapat membenarkan maupun memaafkan tindakan tersebut.

Sebelum putusan dijatuhkan, pihak terdakwa sempat mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum. Dalam pledoi tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan telah menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim menilai bahwa penyesalan yang disampaikan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban serta dampak psikologis yang dialami keluarga yang ditinggalkan.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa beserta tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update