Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Langkah tersebut dilakukan guna menjamin ketersediaan bahan bakar pembangkit dan mencegah kembali terjadinya pemadaman listrik bergilir.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan hingga saat ini pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan tahunan yang diperkirakan mencapai 154 juta MT.
Sebelumnya, sebagian ekspor batu bara sempat ditunda untuk memastikan kebutuhan operasional PT PLN (Persero) terpenuhi. Namun, seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, aktivitas ekspor kini telah kembali berjalan seperti biasa.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Setelah pasokan dalam negeri dinilai aman, kegiatan ekspor batu bara telah kembali berlangsung secara normal," ujar Anggia dalam keterangannya pada Minggu (28/6/2026).
Untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan di masa mendatang, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer yang dilakukan PLN. Upaya ini bertujuan mengurangi potensi gangguan pasokan yang dapat memengaruhi operasional pembangkit listrik.
Pengawasan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero).
Menurut Anggia, pengawasan lintas lembaga tersebut merupakan langkah yang wajar untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa tim gabungan dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN akan memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban DMO sehingga pasokan batu bara bagi sektor ketenagalistrikan tetap terjaga.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan tidak akan menerapkan aturan baru berupa pembatasan tambahan karena regulasi yang ada dinilai sudah memadai. Fokus saat ini adalah memperkuat implementasi dan penegakan aturan yang telah berlaku agar berjalan secara efektif.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema DMO.(da*)


