Notification

×

Iklan

Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sanjaya

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:17 WIB Last Updated 2026-06-16T19:47:35Z

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya ditahan Kejagung.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pengacara Elza Syarief menyatakan dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Elza mengatakan pengunduran dirinya sudah dilakukan sejak Senin (15/6/2026). Pernyataan itu ia tegaskan saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6/2026).

“Benar, saya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Pak SS (Sony Sanjaya),” ujar Elza.

Ia menjelaskan keputusannya tersebut didasari oleh dugaan ketidakterbukaan kliennya dalam memberikan keterangan. Elza juga mengaku mendapatkan informasi bahwa Sony diduga rutin menerima aliran dana dari salah satu tersangka lain, yakni pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

“Beliau tidak jujur, padahal sebelumnya menyatakan akan bersih. Namun dari beberapa informasi, termasuk dari Asep, disebutkan ada penerimaan uang secara berkala. Kalau begitu bagaimana bisa menjadi justice collaborator?” kata Elza.

Selain itu, Elza menilai ada pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan dirinya mendampingi Sony dalam kasus tersebut. Ia bahkan menyebut dirinya dianggap berpotensi membuka fakta yang lebih luas terkait perkara ini.

“Sepertinya ada yang tidak ingin saya menjadi kuasa hukum karena takut kasus ini terbongkar. Mereka mungkin menganggap saya berbahaya,” ujarnya.

Elza menegaskan bahwa terlepas dari apakah dicabut atau ia mengundurkan diri, yang pasti ia tidak lagi menjadi kuasa hukum Sony.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sanjaya, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidik juga mendalami dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, yang disebut tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Beberapa pengadaan yang disorot antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru jo Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan korupsi yang melibatkan upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui korporasi secara melawan hukum.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update