Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menangkap dua pemuda berinisial HF (26) dan RA (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 30 paket sabu yang siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat digerebek, kedua pelaku sedang berada di dalam rumah dalam kondisi santai sambil bermain ponsel.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya pada Senin (1/6/2026).
Setelah memastikan lokasi, tim yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan langsung melakukan penggerebekan di rumah HF. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan sebuah tas yang diletakkan di dekat tempat duduk.
Di dalam tas tersebut ditemukan dua paket sabu serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
“Dari pemeriksaan awal, ditemukan dua paket sabu di dalam tas hitam. Selanjutnya kami lakukan pengembangan dengan memeriksa seluruh ruangan,” jelas Andri.
Penggeledahan berlanjut ke lemari pakaian di kamar tersebut. Polisi kembali menemukan 24 paket sabu berukuran kecil, 4 paket ukuran sedang, satu timbangan digital, serta plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, HF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di Jakarta Barat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun alamat pasti pemasok tersebut karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.
“Pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IA di Jakarta Barat. Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap pemasoknya,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan bahwa kedua pelaku nekat terlibat dalam bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi. Keduanya juga baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas peredaran sabu.
“Mereka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah, sehingga memilih jalan pintas menjadi pengedar,” katanya.
Atas perbuatannya, HF dan RA kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.(da*)


