Jakarta, Rakyatterkini.com - Kasus yang melibatkan dokter spesialis anak dr Ratna Setia Asih memasuki perkembangan baru. Dalam perkara tersebut, ia dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait dugaan kelalaian yang diduga berujung pada meninggalnya pasien.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, kembali menyoroti isu yang menurutnya berkaitan dengan dugaan kriminalisasi tenaga kesehatan. Ia menilai proses hukum tersebut berjalan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan disiplin profesi.
Menurut dr Piprim, tuntutan pidana itu muncul sebelum adanya sidang etik maupun sidang disiplin profesi. Hal inilah yang, menurutnya, menjadi dasar kekhawatiran adanya kriminalisasi terhadap tenaga medis.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan dr Ratna dalam menangani pasien saat itu masih berada dalam koridor standar kompetensi kedokteran yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik medis modern terdapat konsep telemedicine atau konsultasi jarak jauh yang diakui dalam regulasi kesehatan.
Dengan demikian, menurutnya, kehadiran fisik dokter tidak selalu menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan adanya kesalahan pidana, sehingga hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini berawal dari meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah. Sebelum dirawat di rumah sakit tersebut, pasien sempat mendapatkan penanganan di tiga fasilitas kesehatan berbeda dan diperiksa oleh delapan dokter.
Saat tiba di instalasi gawat darurat, pasien mengalami gejala demam, muntah, dan kondisi tubuh yang lemah. Pada saat itu, dr Ratna tidak berada di IGD, namun memberikan arahan awal melalui telepon dengan dugaan awal kondisi pasien adalah dehidrasi disertai gangguan lambung.
Namun kondisi pasien kemudian memburuk dengan cepat. Hasil pemeriksaan EKG menunjukkan adanya kelainan pada jantung, sehingga pasien segera dirujuk ke dokter spesialis jantung. Sayangnya, pasien meninggal dunia sekitar pukul 11.00–11.30 WIB.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai dasar penyelidikan. Hasilnya, MDP menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal, yang kemudian memicu berbagai kritik dari kalangan akademisi dan guru besar kedokteran.(da*)


