Padang, Rakyatterkini.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 145 kilogram di tungku Krematorium Bukit Gado-gado, Kota Padang, Rabu (10/6/2026). Seluruh barang bukti ganja kering yang siap diedarkan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. Ia menyebutkan bahwa ganja tersebut diduga berasal dari Sumatera Utara sebelum diedarkan ke Sumbar.
Barang haram itu diketahui rencananya akan disebarkan ke sejumlah daerah, dengan sasaran utama Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Brigjen Ricky mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan terhadap jaringan peredaran ganja. Dari pemeriksaan awal, para pelaku diketahui membawa barang tersebut dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat untuk diedarkan.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, ganja ini dibawa dari Sumut dan akan diedarkan di wilayah Sumbar, terutama di Bukittinggi dan Kabupaten Agam,” ujarnya, dikutip dari iNews Padang, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini juga menjadi bentuk keterbukaan dalam penanganan perkara narkotika.
Keberhasilan menggagalkan peredaran 145 kilogram ganja tersebut dinilai sangat penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Segera laporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Sumatera Barat bebas dari narkotika,” tambahnya.
Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, seperti Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Bea Cukai, serta tokoh adat dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), guna memastikan seluruh proses berjalan transparan.(da*)


