Jakarta, Rakyatterkini.com - Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berbelanja di sebuah minimarket di wilayah Kota Medan.
Pelaku diketahui berinisial MRS (21), warga Jalan Sempali Nomor 1, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Ia diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari hasil penyelidikan, MRS diduga kuat terlibat dalam aksi begal yang terjadi di Jalan Menjangan Nomor 33, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, pada 13 Mei 2026 lalu.
Dalam aksinya, pelaku bersama satu rekannya disebut mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa besi runcing. Setelah itu, keduanya merampas sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban.
Korban bernama Njo Siaw Ping harus kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BK 2348 GV akibat kejadian tersebut.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.
Saat diperiksa, MRS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka saat berada di salah satu minimarket. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujar AKP M. Ainul Yaqin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, MRS dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(da*)


