Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mempersiapkan penerapan sistem digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai upaya strategis untuk meminimalkan kesalahan sasaran penerima.
Langkah pembaruan ini semakin diperkuat setelah Kementerian Sosial menetapkan Kota Padang sebagai salah satu dari 42 daerah di Indonesia yang dijadikan proyek percontohan nasional.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sanjaya, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi distribusi bansos sebelumnya yang dinilai masih belum optimal.
Melalui platform digital terpadu, pemerintah pusat dan daerah nantinya dapat melakukan verifikasi data masyarakat secara real-time. Sistem ini diharapkan mampu menutup celah penyimpangan sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data, memastikan bantuan tepat sasaran, serta menghadirkan angka pasti terkait jumlah penerima manfaat di Kota Padang untuk tahun anggaran 2027,” ujar Eri pada Selasa (23/6/2026).
Untuk mendukung keakuratan data, Dinas Sosial membuka dua mekanisme pendaftaran. Pendekatan ini dirancang agar seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, tetap dapat terakomodasi meskipun memiliki keterbatasan akses teknologi.
Mekanisme pertama adalah pendaftaran mandiri. Warga yang merasa memenuhi kriteria dapat mengakses tautan resmi pemerintah, mengisi formulir, serta melengkapi data yang dibutuhkan. Tahap ini berlangsung sepanjang Juni 2026.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat atau kesulitan menggunakan teknologi, pemerintah menyiapkan sebanyak 1.750 petugas pendamping yang tersebar hingga tingkat kecamatan dan RT.
Petugas tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari ASN Dinas Sosial, aparat kecamatan dan kelurahan, pendamping PKH, pengurus RT/RW, kader PKK, hingga relawan yang membantu proses pengisian data warga.
Proses dalam sistem digital ini juga dirancang lebih terbuka. Setelah data terkumpul, sistem akan melakukan seleksi kelayakan secara otomatis. Selain itu, Pemko Padang menyediakan masa sanggah selama tiga bulan, yakni dari September hingga November 2026, agar masyarakat dapat mengajukan keberatan jika terdapat kesalahan data sebelum penetapan final di akhir November.
Di sisi lain, kesiapan dokumen administrasi menjadi hal penting dalam proses ini. Eri mengingatkan bahwa calon penerima harus menyiapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari validasi data terpadu.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang saat ini aktif menggelar layanan jemput bola ke berbagai wilayah untuk membantu masyarakat dalam mengaktifkan identitas digital tersebut.(da*)


