Notification

×

Iklan

Bank Nagari Klarifikasi Putusan KI Sumbar

Sabtu, 06 Juni 2026 | 04:24 WIB Last Updated 2026-06-05T23:10:43Z

Bank Nagari

Padang,Rakyatterkini.com – PT Bank Nagari memberikan klarifikasi resmi terkait putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam perkara nomor register 04/II/KISB-PS/2026. 

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang dinilai tidak lengkap dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap bank tersebut.

Pihak Bank Nagari menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang utuh, akurat, dan berimbang kepada seluruh pihak terkait. Ini disampaikan Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, pada Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, jajaran direksi juga telah memberikan penjelasan secara lisan dalam konferensi pers di kantor pusat Bank Nagari pada Kamis (4/6/2026).

Yosviandri menegaskan Bank Nagari menghormati Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik serta menghargai seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.

Ia juga menekankan Bank Nagari berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). 

Komitmen tersebut, kata dia, telah diwujudkan melalui publikasi Laporan Tahunan Bank Nagari periode 2021 hingga 2024 yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui kanal resmi perusahaan.

Dikatakan, putusan KI Sumbar hanya mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya, termasuk permintaan data nominatif seluruh pegawai beserta penghasilan dan rincian pengeluaran bulanan, tidak dikabulkan oleh majelis.

Menurut Bank Nagari, hal ini perlu disampaikan secara lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selama proses persidangan, Bank Nagari mengklaim telah menunjukkan pembatasan informasi yang dilakukan bukan bentuk penolakan keterbukaan informasi publik, melainkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Perusahaan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Perbankan yang mewajibkan kerahasiaan data nasabah, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memperkuat perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, Bank Nagari juga mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur pembatasan pemrosesan data pribadi, serta UU Keterbukaan Informasi Publik yang mengecualikan informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang.

Bank Nagari juga menyebut telah melakukan uji konsekuensi sebelum membatasi informasi, dengan mempertimbangkan potensi risiko seperti pelanggaran data pribadi, gangguan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, serta dampak terhadap stabilitas bisnis.

Dalam keterangannya, perusahaan juga menegaskan operasionalnya berada di bawah pengawasan berbagai lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, BPK, BPKP, KPK, Ditjen Pajak, hingga pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Terkait langkah hukum lanjutan, Bank Nagari mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri guna memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pihaknya menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi, melainkan upaya hukum untuk memperjelas batasan regulasi, terutama terkait perlindungan data pribadi dan aturan sektor perbankan.

Bank Nagari juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang dianggap tidak menyajikan fakta secara utuh, terutama terkait putusan yang hanya mengabulkan sebagian permohonan, bukan seluruhnya.

Selain itu, dana CSR/TJSL ditegaskan bukan berasal dari APBD, melainkan dari laba perusahaan yang diatur sebagai tanggung jawab sosial korporasi. Pengelolaannya pun telah diaudit oleh auditor independen dan diawasi regulator.

Perusahaan menegaskan pembatasan informasi dilakukan sesuai mekanisme hukum, bukan untuk menutup akses publik. Laporan tahunan Bank Nagari periode 2021–2024 juga tetap tersedia secara terbuka sebagai bentuk transparansi.

Dalam persidangan juga terungkap pemohon informasi memiliki latar belakang sebagai jurnalis dan pimpinan media online yang aktif memberitakan Bank Nagari, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam kehati-hatian pemberian data.

Di akhir pernyataannya, Bank Nagari menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip transparansi sesuai ketentuan hukum, memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga tata kelola perusahaan yang profesional.

Bank Nagari juga mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum lengkap atau berpotensi menyesatkan.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Darlinsah ke Komisi Informasi Sumatera Barat terkait permintaan keterbukaan data CSR Bank Nagari serta data rinci penerimanya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update