Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebanyak 326 kepala sekolah dilaporkan berencana mengundurkan diri setelah muncul temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Sulawesi Selatan.
Mengutip laporan Antara pada Sabtu (13/6/2026), dalam rapat tersebut terungkap bahwa wacana pengunduran diri ini menyasar kepala sekolah tingkat SMA dan SMK. Pada tahap awal, sebanyak 128 kepala sekolah diminta mundur, kemudian disusul 198 orang pada tahap berikutnya, sehingga totalnya mencapai 326 kepala sekolah.
Kebijakan tersebut diduga berkaitan dengan hasil audit BPK yang menemukan indikasi kesalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA negeri di Sulawesi Selatan. Secara keseluruhan, jumlah SMA dan SMK di wilayah tersebut tercatat mencapai 1.532 sekolah.
Meski demikian, BPK sebenarnya merekomendasikan agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui pengembalian kerugian. Rekomendasi itu disebut telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.
Komisi E DPRD Sulsel kemudian mendesak Dinas Pendidikan untuk segera menuntaskan polemik terkait rencana pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut. Hal ini mencuat di tengah isu adanya tekanan untuk mundur menjelang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, meminta agar proses penandatanganan surat pengunduran diri dihentikan sementara. Ia juga mendorong Kepala Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijak agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di masyarakat.
Menurut Andi Tenri, karena temuan tersebut telah diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kerugian telah dikembalikan, maka seharusnya persoalan ini dianggap selesai. Ia menilai tidak perlu lagi ada permintaan pengunduran diri dari para kepala sekolah.
Ia juga menegaskan bahwa kesalahan administratif yang telah diperbaiki serta pengembalian dana BOS sesuai rekomendasi BPK seharusnya menjadi dasar untuk mencari solusi yang adil tanpa merugikan pihak mana pun.
Lebih lanjut, ia menilai pengunduran diri secara massal bukanlah jalan keluar yang tepat. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan segera melaporkan perkembangan persoalan ini kepada Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua kasus berujung pada proses hukum, terutama jika dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
Iqbal menambahkan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi penggelapan dana BOS. Menurutnya, istilah penggelapan hanya dapat digunakan jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga alasan pemberhentian kepala sekolah, yakni karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Iqbal menegaskan bahwa hingga kini persetujuan atas surat pengunduran diri para kepala sekolah belum dikeluarkan. Ia menyebut proses evaluasi masih berlangsung, melibatkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ia juga menjelaskan bahwa jika seorang kepala sekolah diberhentikan karena pelanggaran berat, maka akan tercatat sebagai catatan buruk. Sebaliknya, jika mengundurkan diri secara sukarela, maka tidak akan ada catatan negatif dalam riwayatnya.(da*)


