Notification

×

Iklan

Tuduhan Mafia Tanah terhadap MKW Lehar Tidak Terbukti, Kapolda Dituntut di Pengadilan Negeri Padang

Senin, 04 Mei 2026 | 17:55 WIB Last Updated 2026-05-04T11:08:57Z

Suasana sidang praperadilan Kapolda Sumbar di Pengadilan Negeri Padang. | Foto tim kuasa hukum

Padang, Rakyatterkini.com – Duka lama yang belum terobati kembali mencuat ke permukaan. Keluarga Kaum Maboed, kini menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang.

Sidang perdananya dijadwalkan, Senin (4/5/2026), demi mencari keadilan atas peristiwa yang terjadi enam tahun silam. Namun, pihak termohon yakni Kapolda Sumbar Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar dan Pemerintah RI Cq Menteri Keungan tidak hadir pada sidang perdana tersebut.

Permohonan Praperadilan ini tentang ganti kerugian dan rehabilitasi atas tindakan penyidikan, penangkapan dan penahanan, berdasarkan Laporan Polis No:LP/182/IV/2020/SPKT-SBR, tanggal 18 April 2020.

Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukum dari Law Firm M. Syafri Noer dan Partners, yang dipimpin KBP (P) H. Moh.Syabli Noer, Iwan Hardiansyah, dan Dega Octa Mahendra, mewakili atas nama Helma Yenti (ahli waris Almarhum Lehar), M. Yusuf (Mamak Kepala Waris Kaum Maboet), dan Yasri. 

Ketiganya merupakan bagian dari ahli waris Kaum Maboed yang pada tahun 2020 pernah terseret kasus dugaan pemalsuan, penipuan, hingga mafia tanah.

Namun perjalanan kasus itu meninggalkan luka mendalam. Almarhum Lehar meninggal dunia setelah 46 hari ditahan di Polda Sumatera Barat. Sementara Yusuf dan Yasri sempat mendekam selama 78 hari, sebelum akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Dua tahun berselang, penyidik Polda Sumbar menghentikan perkara tersebut melalui SP3. Meski demikian, keluarga menilai masih ada ketidakadilan yang harus diluruskan.

Melalui praperadilan ini, para pemohon menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik atas penangkapan dan penahanan yang mereka anggap tidak sah.

Dalam sidang perdana yang dijadwalkan Senin (4/5/2026) pukul 09.00 WIB, harapan keluarga sempat menggantung. Hingga pukul 14.30 WIB, pihak termohon, yakni Kapolda Sumatera Barat CQ Direktur Reserse Kriminal Umum, serta pemerintah RI Cq Menteri Keuangan RI, tidak hadir ke ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Padahal, tim kuasa hukum dari Law Firm M. Syafri Noer dan Partners telah hadir sejak pagi.
“Kami sudah menunggu dari pagi, tapi pihak termohon tidak datang,” ujar Iwan Hardiansyah, salah seorang kuasa hukum pemohon.

Sungguh sangat disayangkan atas ketidakhadiran pihak Polda Sumbar ini, padahal tim kuasa hukum pemohon telah datang jauh dari Jakarta demi mengikuti sidang tersebut. Ketidakhadiran pihak termohon dinilai mencederai harapan keluarga yang tengah mencari kepastian hukum.

Dalam gugatan itu, pemohon meminta ganti kerugian sebesar Rp600 juta untuk pemohon pertama, serta Rp100 juta untuk termohon kedua dan ketiga.

"Kami juga memohon rehabilitasi nama baik, tidak hanya bagi almarhum Lehar, Yusuf dan Yasri, tetapi juga bagi keluarga yang terdampak.

Meskipun tidak dihadiri pihak Polda dan Kementerian Keuangan, sidang perdana itu tetap dijalanan yang dipimpin hakim tunggal, Adityo Danur Utomo, dan memutuskan sidang ditunda hingga 8 Juni 2026. 

Menurut Syabli Noer, Iwan Hardiansyah, sesuai ketentuan, jika termohon kembali tidak hadir pada panggilan berikutnya, sidang dapat tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka dan hakum dapat melakukan panggilan yang disertai peringatan keras dari pengadilan.

"Tidak mengindahkan panggilan secara patut oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan akan memanggil lagi dengan panggilan peringatan, kalau tidak dihadiri juga, tetap dijalankan sidang tanpa dihadiri termohon, "tambah Iwan.

Padahal, perkara yang telah terdaftar sejak 9 April 2026 dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Pdg ini menjadi titik harapan baru bagi keluarga Kaum Maboed.

Di balik proses hukum yang berjalan, ada satu harapan sederhana yang terus mereka genggam, keadilan yang tak lagi tertunda, serta nama baik yang kembali dipulihkan. (gp)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update