Bukittinggi, Rakyatterkini.com – Seorang sopir travel berinisial I (41) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya saat perjalanan dari Matur menuju Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Sabtu (2/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang perempuan berinisial NAS. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian dada korban secara paksa.
“Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba bagian dada korban tanpa persetujuan,” ujar Rinto, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, pada awalnya pelaku sempat diamankan oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi. Namun karena lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polres Agam, pelaku kemudian diserahkan untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Agam.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil minibus APV, pakaian milik korban, serta sebuah telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(da*)


