Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Pengadilan Negeri (PN) Pariaman kembali melanjutkan persidangan kasus pembunuhan berantai yang menewaskan tiga perempuan dan sempat menggemparkan masyarakat Padang Pariaman beberapa waktu lalu.
Agenda sidang kali ini berfokus pada penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
Penasihat hukum terdakwa, Richa Marinas, menyampaikan bahwa pihaknya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya terlalu berat. Karena itu, dalam pledoi kali ini, tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang mereka miliki di persidangan.
“Sidangnya akan dilanjutkan hari ini setelah istirahat siang (isoma),” ujarnya kepada Infosumbar, Selasa.
Terdakwa dalam kasus yang disebut sebagai pembunuhan berantai tersebut hadir di persidangan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan keringanan hukuman, meskipun terdakwa, Satria Juhanda alias Wanda, telah mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati. Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat kejam, tidak berperikemanusiaan, serta dilakukan secara terencana hingga merenggut nyawa tiga korban perempuan pada waktu yang berbeda.
Kasus ini sendiri bermula dari penemuan jasad beberapa perempuan di sejumlah lokasi di wilayah Padang Pariaman yang menimbulkan kepanikan di masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya pola yang serupa pada ketiga korban, yang kemudian mengarah pada penetapan tersangka terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan tidak terdapat hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Ia dinilai melanggar ketentuan pidana pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Tindakan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta keresahan luas di masyarakat. Oleh karena itu, kami menuntut hukuman mati,” tegas JPU dalam sidang sebelumnya.(da*)


