Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan upaya penataan kembali fungsi ruang publik serta fasilitas umum yang ada di wilayah kota.
Pada Sabtu (30/5/2026), petugas Satpol PP kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, bahkan hingga menggunakan serta merusak fasilitas umum di lokasi tersebut.
Penindakan ini dilakukan setelah sebelumnya para pedagang sudah beberapa kali diberikan teguran secara persuasif, termasuk surat peringatan resmi. Namun, imbauan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi, sehingga sebagian PKL masih tetap memanfaatkan trotoar, taman kota, dan jalur pejalan kaki sebagai tempat berdagang.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Padang tidak bekerja sendiri. Operasi penertiban turut melibatkan tim gabungan SK4 yang terdiri dari unsur TNI dan Polri, guna memastikan kegiatan berjalan lancar, aman, serta tidak menimbulkan gangguan di lapangan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut atas rendahnya kepatuhan sejumlah pedagang terhadap aturan yang berlaku.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai kelanjutan dari peringatan yang sudah diberikan sebelumnya. Kesempatan sudah diberikan agar para pedagang bisa mematuhi aturan, namun masih ada yang melanggar. Karena itu, kami harus melakukan tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” ujarnya di sela kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas PKL di area terlarang tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban dan keindahan kota, tetapi juga berdampak pada kerusakan fasilitas, terutama area ruang terbuka hijau seperti taman dan rumput yang seharusnya menjadi bagian dari paru-paru kota.
“Banyak area taman yang rusak, bahkan rumput menjadi mati karena terus digunakan untuk berjualan. Fasilitas umum dibangun dengan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga harus dijaga bersama, bukan dirusak,” tegasnya.
Selama proses penertiban berlangsung, sempat terjadi penolakan dari sebagian pedagang yang enggan barang dagangannya dipindahkan. Namun, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif sesuai prosedur, sehingga situasi tetap terkendali dan penertiban dapat diselesaikan dengan baik tanpa insiden berarti.(da*)


