Notification

×

Iklan

Razia Diskotek, 6 Orang Diamankan Polisi Labuhanbatu

Minggu, 31 Mei 2026 | 18:19 WIB Last Updated 2026-05-31T11:19:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan enam orang dalam operasi razia di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan pil ekstasi dengan logo karakter Minion dari salah satu orang yang ditangkap.

Kepala Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, menjelaskan bahwa keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial RF, AH, ZFS, FCS, N, dan MPS.

Ia menyebutkan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menggeledah sejumlah pengunjung yang berada di dalam tempat hiburan tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan oleh salah satu individu.

Petugas kemudian menemukan plastik klip bening berisi tiga butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Minion. Barang tersebut ditemukan di saku celana milik RF.

Penemuan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh orang yang diamankan. Selanjutnya, keenamnya menjalani tes urine guna memastikan ada tidaknya kandungan narkotika dalam tubuh mereka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima orang positif mengandung metamfetamina, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Berdasarkan hasil tersebut, polisi mengambil langkah berbeda terhadap masing-masing individu. RF yang kedapatan memiliki pil ekstasi diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, AH, ZFS, FCS, dan N diarahkan untuk menjalani pembinaan serta asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara. Adapun MPS dipulangkan kepada keluarganya karena hasil tes urinenya negatif.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsider mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, yakni Pasal 127 Ayat (1) Huruf a.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update