Notification

×

Iklan

Purbaya Tegaskan Tax Amnesty Tak Akan Kembali

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:45 WIB Last Updated 2026-05-12T14:45:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali menjalankan program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai tax amnesty.

Ia menjelaskan, kebijakan pengampunan pajak berpotensi menimbulkan risiko bagi aparatur di Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari peluang terjadinya penyimpangan hingga konsekuensi hukum yang bisa berlangsung lama. Karena itu, Kementerian Keuangan memilih fokus pada penguatan sistem pengawasan pajak yang berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya pada media briefing, Senin (11/5), Purbaya menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, kebijakan tax amnesty tidak akan kembali diberlakukan. Ia menilai program tersebut dapat membuka celah kerentanan bagi petugas pajak.

Purbaya juga meluruskan kabar yang menyebut pemerintah akan kembali menelusuri wajib pajak peserta PPS tahun 2022 yang dianggap belum sepenuhnya melaporkan asetnya. Menurutnya, pemerintah tidak akan mengorek kembali harta yang sudah dilaporkan dalam program tersebut.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memantau peserta PPS yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk memulangkan aset ke dalam negeri (repatriasi) atau melakukan investasi, tetapi belum merealisasikannya. Penegakan hanya akan difokuskan pada pemenuhan komitmen tersebut, bukan pada penggalian data baru.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengejar kembali aset yang sudah dilaporkan hanya demi meningkatkan penerimaan negara, karena langkah tersebut justru berisiko menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kebijakan perpajakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengoptimalkan perluasan basis pajak (tax base), yaitu meningkatkan cakupan objek pajak dari sisi aset, penghasilan, dan aktivitas ekonomi, guna mendongkrak penerimaan negara secara berkelanjutan.

Purbaya menambahkan, wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty tidak akan lagi diperiksa terkait aset yang sudah diungkapkan. Ke depan, mereka cukup memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan perkembangan usaha atau penghasilannya.

Sebagai informasi, program PPS terakhir digelar pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dari program tersebut, tercatat pengungkapan harta bersih mencapai Rp594,82 triliun, dengan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp61,01 triliun dari total 247.918 wajib pajak.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update