Jakarta, Rakyatterkini.com– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru yang dimasukkan ke dalam cairan rokok elektrik (vape). Penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FS (25) dan DH (26) yang diduga menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat penyimpanan narkoba. Sejumlah barang bukti juga turut disita, di antaranya vape bermerek Ice Biru yang telah dicampur narkotika serta puluhan pil Happy Five (H5).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi vape berisi narkoba di kawasan Jalan Kolam, Medan Area.
“Awalnya kami mengamankan 15 unit vape Ice Biru yang terbukti mengandung zat narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan sebuah apartemen yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan utama,” ujar Kompol Rafli, Sabtu (2/5/2026).
Saat penggeledahan di apartemen tersebut, petugas menemukan dua kamar yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Dari lokasi itu, polisi menyita total 294 vape berisi narkoba serta 74 butir pil H5.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa FS dan DH diduga bukan pelaku utama. Polisi juga telah menetapkan satu orang berinisial JD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini secara menyeluruh, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul cairan vape yang mengandung narkotika tersebut serta sudah berapa lama jaringan ini beroperasi. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Medan.(da*)


