Sijunjung, Rakyatterkini.com – Aparat kepolisian melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada Senin (25/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan dua unit kapal kayu berukuran besar yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan tambang ilegal.
Namun, dalam rangkaian penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Solok, Kota Solok, hingga Kabupaten Sijunjung, tidak satu pun pelaku berhasil diamankan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.
“Kami telah melakukan penertiban di beberapa daerah, khususnya di Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Di Kabupaten Sijunjung, operasi difokuskan di kawasan Batu Gando yang berada di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan hingga wilayah Batang Ombilin dan Batang Palangki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, serta tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
“Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian juga mengungkap adanya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Solok yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Dalam kasus ini, seorang pelangsir BBM telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(da*)


