Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Tower di Padang

Rabu, 20 Mei 2026 | 07:19 WIB Last Updated 2026-05-20T00:22:44Z

Spesialis Pencuri Kabel Tower di Padang Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di 11 TKP

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel tower telekomunikasi di wilayah Kota Padang. 

Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku dinilai merugikan dan meresahkan sejumlah perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari manajemen vendor tower terkait hilangnya kabel di salah satu tower yang berada di Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin dini hari (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi untuk masuk ke area tower dan mengambil kabel dengan panjang hampir 30 meter.

Aksi tersebut nyaris tidak terdeteksi. Namun, sistem keamanan yang terpasang pada shelter tower mengirimkan notifikasi gangguan melalui alarm online sehingga pihak perusahaan segera mengetahui adanya pencurian dan melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi aparat kepolisian.

Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi persembunyiannya. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku diduga merupakan spesialis pencurian kabel tower yang sudah beberapa kali beraksi di Kota Padang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang, dan sebilah parang.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update