Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Padang, Kerugian Capai Rp55 Juta

Senin, 04 Mei 2026 | 19:48 WIB Last Updated 2026-05-04T12:48:00Z

Tim Klewang Ringkus Pelaku Curat di Padang

Padang, Rakyatterkini.com – Kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat membuat resah warga akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pada Sabtu (2/5) malam.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka diketahui bernama Riki Efendi (43). Ia diamankan di kawasan Simpang RS Ibnu Sina, Padang, tanpa melakukan perlawanan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (23/3) sore di sebuah rumah yang berada di Komplek Inanta Pesona, Padang Utara. Saat korban, Syalsa Salsabil, kembali ke rumah, ia mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

Pintu serta jendela rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah barang berharga milik korban telah hilang.

Barang-barang yang dibawa pelaku antara lain gelang emas seberat 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, sebuah laptop merek Asus, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp55 juta.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta rekaman CCTV, Tim Klewang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengetahui keberadaannya, petugas segera melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A17.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update