Notification

×

Iklan

Polisi Amankan Pengedar Sabu 22 Paket di Agam

Rabu, 06 Mei 2026 | 21:15 WIB Last Updated 2026-05-06T14:15:00Z

Ilustrasi

Agam, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHS (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

Penangkapan dilakukan di depan rumah pelaku yang berada di Jorong Palembayan Tangah, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, pada Selasa (5/5/2026) dini hari.

Kapolres Agam AKBP Muari bersama Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata di Lubuk Basung, Rabu, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku turut diamankan 22 paket sabu dengan berbagai ukuran, uang tunai Rp250 ribu, satu unit mobil minibus, telepon genggam, serta timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti sabu yang diamankan terdiri dari 17 paket kecil, empat paket ukuran sedang, dan satu paket besar,” ungkapnya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 01.40 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam mobil tersangka, dan kembali ditemukan barang bukti lain.

Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak bening berisi dua paket sabu, serta satu kotak plastik yang dilakban coklat berisi 16 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, dua paket sabu lainnya juga ditemukan di bagian dasbor mobil.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Setelah diamankan, MHS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/18/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 5 Mei 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update