Notification

×

Iklan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 19 Mei 2026 | 18:33 WIB Last Updated 2026-05-19T13:22:46Z

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi memberikan keterangan.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Thailand–Indonesia. 

Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berhasil diamankan polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai pengantar sabu ke beberapa daerah di Indonesia.

“Setiap bungkusnya sekitar satu kilogram. Jaringan ini termasuk jaringan internasional karena pengendalinya berada di Thailand,” kata Andy di Medan, dikutip Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Thailand melalui jalur laut menggunakan perahu menuju Aceh, sebelum rencananya diedarkan ke Lhokseumawe dan sejumlah wilayah lainnya. Polisi juga menemukan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang saat ini menetap di Thailand.

Selain itu, pengiriman narkoba tersebut diduga turut melibatkan seorang narapidana berinisial I alias S yang tengah menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh.

“Dari hasil identifikasi, pengendali jaringan adalah warga negara Indonesia berinisial R yang berdomisili di Thailand. Hal ini masih kami dalami, termasuk status keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Toyota Kijang Innova yang diduga digunakan untuk mengangkut sabu.

Petugas kemudian menemukan kendaraan tersebut berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi itu, terlihat dua karung goni dimasukkan ke dalam mobil sebelum kendaraan kembali melanjutkan perjalanan.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua karung goni berisi sabu dengan total berat 29 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

“Kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman,” ujar Andy.

Ia juga mengakui sebelumnya pernah mengirim narkoba ke beberapa daerah seperti Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pengendali yang berada di luar negeri. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update