Padang, Rakyatterkini.com — Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat terdapat 118 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Padang dalam periode 2022 hingga April 2026.
Dari seluruh laporan yang masuk, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi meliputi kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang, Boby Firman, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari orang-orang yang dekat dengan korban.
“Faktanya memang demikian, mayoritas pelakunya adalah orang terdekat,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, kedekatan dan intensitas interaksi dalam lingkungan rumah tangga maupun hubungan personal sering kali menjadi salah satu faktor yang membuat perempuan lebih rentan mengalami kekerasan.
“Karena sering berinteraksi, kadang emosi juga bisa tersalurkan ke arah yang salah,” tambahnya.
Boby juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari pasangan atau suami, tetapi juga bisa datang dari anggota keluarga lain maupun lingkungan sekitar korban.
Berdasarkan data P2TP2A Kota Padang, sepanjang Januari hingga April 2026 saja sudah tercatat tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, tahun 2025 menjadi periode dengan jumlah laporan tertinggi dalam empat tahun terakhir, yakni mencapai 31 kasus.
DP3AP2KB Kota Padang menilai tren tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi isu serius yang harus ditangani secara bersama-sama.
Pemerintah daerah pun terus mengimbau korban untuk tidak takut melapor dan segera mencari bantuan, baik melalui kepolisian maupun layanan pendampingan yang telah disediakan.
Selain penanganan kasus, DP3AP2KB bersama P2TP2A juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kekerasan serta pentingnya perlindungan hak-hak korban.
Menurut Boby, peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara cepat dan tepat.(da*)


