Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap 10 Pelaku Perampokan Timah Rp7 Miliar di Bangka

Selasa, 19 Mei 2026 | 20:16 WIB Last Updated 2026-05-19T13:16:00Z

Polres Bangka saat ekspose komplotan perampok 538 balok timah 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian berhasil meringkus 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ratusan balok timah milik smelter PT Panca Mega Persada (PMP) di kawasan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. 

Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar. Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk ke pihak kepolisian.

Sebanyak lima tersangka lebih dulu diamankan saat berada di area ruang tunggu Pelabuhan Muntok, Bangka Barat. Mereka diduga tengah bersiap melarikan diri ke Palembang menggunakan kapal feri.

Sementara itu, lima pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari kediaman masing-masing hingga di jalan raya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Buser Polres Bangka, Sat Intelkam Polres Bangka, serta Polsek Muntok.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menyampaikan bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Seluruh barang bukti dan para pelaku sudah kami amankan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini total 10 orang telah ditangkap dan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Total yang sudah diamankan ada 10 orang, dan kasusnya masih terus kami kembangkan,” jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke area smelter pada sekitar pukul 23.00 WIB melalui akses belakang. Mereka kemudian melumpuhkan lima petugas keamanan yang sedang berjaga.

Para sekuriti tersebut diikat tangan dan kakinya, bahkan mata serta mulut mereka ditutup agar tidak bisa memberikan perlawanan. Setelah situasi aman, para pelaku menggasak 538 balok timah dengan berbagai ukuran.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara menyekap petugas keamanan, lalu mengambil balok timah dari gudang,” ungkapnya.

Hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan truk dan mobil pikap, sebelum disembunyikan di wilayah Pangkalpinang. Namun, polisi bergerak cepat sehingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Selain mengamankan 538 balok timah senilai sekitar Rp7 miliar, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp768 juta yang ditemukan di dalam tas serta sejumlah peralatan seperti mesin pemotong.

Pihak PT PMP melalui perwakilannya, Sembiring, menyampaikan apresiasi atas respon cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi, kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, Polres Bangka berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti,” katanya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update