Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Periksa Mantan Ketua DPRD Pariaman

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:14 WIB Last Updated 2026-05-26T19:14:00Z

Eks Ketua DPRD Serahkan Dokumen ke Penyidik Polda Sumbar Soal Dugaan Korupsi Wako Pariaman

Pariaman, Rakyatterkini.com — Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat memintai keterangan mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019–2024, Harpen Agus Bulyandi, pada Selasa (26/5/2026).

Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Andi Cover itu hadir untuk memberikan klarifikasi serta menyerahkan sejumlah data terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Kota Pariaman tahun anggaran 2023. 

Pada periode tersebut, pejabat yang kini menjabat Wali Kota Pariaman sebelumnya menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Lantai V, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Kota Padang, sejak sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan masyarakat tertanggal 30 April 2026 yang mengadukan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian turut mengacu pada dokumen resmi berupa Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat Nomor 81/S-HP/XVIII.Pdg/05/2024 yang diterbitkan pada 3 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan anggaran negara yang mencapai sekitar Rp14,3 miliar selama periode 2020 hingga 2023.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) untuk mendalami potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Harpen Agus Bulyandi menyampaikan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif, baik sebagai saksi maupun pihak pelapor awal yang ikut mengawal kasus ini.

Ia mengaku telah menyampaikan seluruh dokumen serta informasi awal yang dimilikinya kepada penyidik, serta menjawab berbagai pertanyaan secara terbuka dan apa adanya.

Harpen juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya tidak dilatarbelakangi kepentingan politik maupun persoalan pribadi terhadap pihak mana pun di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, ia turut memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat yang dinilainya telah merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

Kuasa hukum Harpen, Dafriyon, juga menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan menuntaskan perkara ini secara objektif tanpa adanya perlakuan yang berbeda.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang tengah berjalan, termasuk terkait materi pemeriksaan maupun rincian anggaran yang didalami penyidik.

Sementara itu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, penanganan kasus dugaan korupsi diharapkan dapat dilakukan secara tegas, konsisten, dan menyeluruh di seluruh tingkatan pemerintahan, tanpa pandang bulu.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update