Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ikan Hias ke Bali

Selasa, 12 Mei 2026 | 06:18 WIB Last Updated 2026-05-11T23:18:00Z

Wakpolda Sumbar Brigjen Pol Solihin melihat ribuan ikan hias selupan. 

Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 2.000 ekor ikan hias dari berbagai jenis yang rencananya akan dikirim ke Bali. Dalam pengungkapan kasus ini, lima orang nelayan diamankan pada Senin (11/5/2026) dini hari.

Para nelayan tersebut diduga melakukan penangkapan sekaligus pengiriman ikan hias dari perairan Sikakap, Kepulauan Mentawai, tanpa dilengkapi dokumen maupun izin resmi yang berlaku.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita satu unit kapal KM Antel GT 15 yang digunakan untuk mengangkut ribuan ikan hias tersebut.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan hias ilegal di wilayah perairan Sumbar.

“Setelah menerima informasi tersebut, personel Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar langsung melakukan patroli di lokasi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Saat patroli dilakukan, petugas menemukan sebuah kapal dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 2.000 ekor ikan hias yang sudah dikemas dalam kantong plastik berisi air dan oksigen.

Petugas kemudian meminta nakhoda kapal untuk menunjukkan dokumen serta izin resmi penangkapan ikan. Namun, pihak kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta.

Karena tidak memiliki izin yang sah, seluruh awak kapal beserta barang bukti berupa kapal dan ikan hias tersebut langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Sumbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas penangkapan hasil laut secara ilegal yang dapat merugikan daerah sekaligus merusak ekosistem laut Sumbar,” tegas Solihin.

Ia juga menyayangkan masih adanya praktik penjualan hasil laut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Dari keterangan para pelaku, kegiatan penangkapan ikan hias ini disebut sudah dilakukan selama kurang lebih 10 tahun dan hasil tangkapan tersebut dijual ke Bali, sebelum kemudian dipasarkan ke berbagai daerah lainnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update