Notification

×

Iklan

Padang Pariaman Raih WTP ke-13 dari BPK

Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:46 WIB Last Updated 2026-05-30T08:46:00Z

Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian ini menandai keberhasilan ke-13 kalinya bagi Padang Pariaman dalam memperoleh predikat tertinggi terkait pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Kota Padang, pada Jumat (29/5/2026).

Meskipun meraih opini terbaik, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Pemkab Padang Pariaman diberi batas waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP.

Pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menjalankan rencana aksi dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima. Tindak lanjut tersebut meliputi penyampaian surat pernyataan resmi, pengembalian kerugian ke kas daerah apabila ada, serta pelaksanaan rekomendasi teknis lainnya.

Sudarminto menegaskan bahwa opini WTP merupakan bentuk penilaian profesional terhadap laporan keuangan, namun kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tetap harus dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak hanya sebatas pencapaian administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang transparan.

Ia menambahkan, raihan WTP ke-13 ini merupakan hasil kerja sama, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran perangkat daerah. Ke depan, prestasi tersebut harus terus dijaga dengan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update