Notification

×

Iklan

Ombudsman Desak Tindak Lanjut Pembongkaran Lembah Anai

Senin, 11 Mei 2026 | 19:16 WIB Last Updated 2026-05-11T13:10:43Z

Kerangka hotel milik PT HSH di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com — Tiga minggu setelah rencana pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH) di kawasan bantaran Lembah Anai urung dilaksanakan, Ombudsman kembali melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya telah diberikan.

Rekomendasi tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai dugaan maladministrasi, khususnya terkait penundaan atau pembiaran terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang di wilayah Lembah Anai. Objek yang dimaksud meliputi struktur hotel, masjid, dan area foodcourt milik PT HSH.

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pada 10 Maret 2026 kepada gubernur serta tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang di Sumbar. Surat itu meminta laporan terkait langkah-langkah yang telah diambil berdasarkan rekomendasi Ombudsman.

Adapun poin tindakan korektif yang harus dijalankan oleh Pemprov Sumbar antara lain menyusun roadmap penegakan hukum, melakukan evaluasi terhadap pengawasan tata ruang di Lembah Anai, serta menyampaikan laporan tertulis dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Menurut Adel, penyusunan roadmap tersebut harus mencakup rencana penertiban seluruh bangunan di kawasan Lembah Anai secara menyeluruh dan berkelanjutan, guna mengurangi potensi bencana di wilayah tersebut. Termasuk di dalamnya rencana pembongkaran paksa terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang.

Ia menambahkan, bangunan yang belum ditertibkan harus melalui tahapan penindakan, mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, dilanjutkan dengan pembongkaran mandiri, dan jika tidak dipatuhi maka dilakukan pembongkaran secara paksa.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar telah menertibkan sejumlah bangunan di Lembah Anai, termasuk wahana wisata air dan rumah makan yang berdiri di sempadan Sungai Batang Anai. Penertiban ini dilakukan setelah terjadinya banjir bandang yang menimbulkan korban jiwa serta mengganggu akses utama Padang–Bukittinggi.

Namun, terdapat tiga bangunan yang tidak jadi dibongkar karena tengah berproses hukum, yakni kerangka hotel, masjid, dan satu unit kios foodcourt yang berada di atas lahan milik Ali Usman Suib, seorang pengusaha besi asal Padang Panjang.

Melalui kuasa hukumnya, Ali Usman menggugat Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025 tertanggal 6 Agustus 2025 ke PTUN Padang. SK tersebut berisi perintah pembongkaran mandiri kepada PT HSH dalam jangka waktu lima bulan.

PTUN Padang kemudian mengeluarkan putusan sela pada 30 Januari 2026, yang meminta Pemprov Sumbar menunda pembongkaran terhadap bangunan hotel dan masjid di atas lahan tersebut.

Adel menegaskan, dalam kondisi ini Ombudsman tidak dapat melanjutkan proses pemeriksaan terhadap objek yang sedang disengketakan di pengadilan, dan pihaknya menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Meski demikian, ia menyebutkan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menindak bangunan lain yang tidak termasuk dalam sengketa. Salah satunya adalah kios foodcourt yang saat ini digunakan sebagai warung kopi.

Dalam temuan sebelumnya, Ombudsman juga menilai adanya maladministrasi oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, terkait lambannya penanganan bangunan yang melanggar tata ruang. Hal ini termasuk dugaan pengabaian kewajiban pengawasan, meskipun telah diterbitkan keputusan gubernur mengenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan yang melanggar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update