Jakarta, Rakyatterkini.com – Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang ibu muda di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Korban tewas diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Korban berinisial APS (23), seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Dusun II, Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang. Sebelum ditemukan dalam kondisi mengenaskan, ia sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari.
Pelaku diketahui bernama M Ari Pratama (33), yang merupakan mantan pacar korban. Ia diduga menghabisi nyawa korban di sebuah penginapan, kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban sebelum membuangnya ke Sungai Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menyebut tindakan pelaku sebagai kejahatan yang sangat keji. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga mencoba menyamarkan perbuatannya dengan membakar jasad sebelum membuangnya ke sungai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Muhamad Andrian, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku menyewa kamar penginapan pada Minggu (24/5/2026). Di lokasi tersebut, korban meminta dibelikan ponsel jenis iPhone. Namun, pelaku menolak permintaan tersebut dengan alasan korban masih berstatus sebagai istri orang.
Penolakan itu memicu pertengkaran hebat di antara keduanya. Emosi yang memuncak membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan. Ia menindih tubuh korban dan mencekik lehernya hingga meninggal dunia di dalam kamar penginapan.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengunci kamar dari luar sekitar pukul 16.00 WIB dan meninggalkan lokasi. Ia juga membawa ponsel milik korban saat pulang ke rumah.
Keesokan harinya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak. Jasad korban dibungkus menggunakan seprai dan dimasukkan ke dalam ember besar.
Pelaku kemudian membawa jasad tersebut menggunakan mobil Honda Brio menuju kawasan Jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, ia sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite.
Sesampainya di tepi Sungai Enim, pelaku menumpuk kayu di atas ember berisi jasad, lalu menyiramkan bahan bakar dan membakarnya. Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, sisa jasad korban dibuang ke sungai.
Kasus ini terungkap setelah tiga warga menemukan jasad mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu (27/5/2026) sore. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD Dr H M Rabain untuk dilakukan autopsi. Identitas korban akhirnya terungkap setelah suami dan ayah korban datang ke rumah sakit.
Keluarga mengenali korban melalui ciri khas pada giginya, yaitu adanya tambalan di bagian gigi atas serta susunan gigi bawah kanan yang tidak rata. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban telah meninggal sekitar 72 jam sebelum dilakukan visum.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. M Ari Pratama akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Honda Brio merah, dua unit ponsel, bukti pembayaran penginapan, pakaian pelaku, serta sisa-sisa pembakaran.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.(da*)


