Padang, Rakyatterkini.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menyampaikan bahwa masa berlaku uji berkala (KIR) truk Hino dengan nomor polisi BM 9936 KU yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang–Indarung, kawasan Lubuk Kilangan, telah habis sejak 2 Maret 2026.
Kondisi ini menandakan kendaraan tersebut seharusnya tidak lagi dioperasikan karena tidak memenuhi kelayakan jalan.
Kepala Dishub Kota Padang, Yudi Indra Syani, menjelaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan KIR truk tersebut memang sudah tidak aktif sejak tanggal tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan data dalam sistem, kendaraan itu terdaftar dalam pengawasan uji KIR di wilayah Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota. Dugaan adanya pelanggaran administrasi akan menjadi bagian dari proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut terkait kendaraan tersebut merupakan kewenangan Dishub Limapuluh Kota, sementara Dishub Kota Padang hanya bertugas mengawasi kendaraan yang beroperasi dan terdaftar di wilayahnya.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya berencana memperketat pengawasan terhadap angkutan barang, terutama terkait kelengkapan dokumen dan masa berlaku KIR, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, informasi mengenai perusahaan pemilik truk maupun asal muatan tandan buah sawit yang diangkut saat kecelakaan masih belum diketahui oleh pihak Dishub.
Insiden kecelakaan beruntun tersebut melibatkan enam kendaraan dan mengakibatkan 14 orang menjadi korban. Dari jumlah itu, empat orang yang merupakan satu keluarga dilaporkan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil sementara penyelidikan polisi serta keterangan sopir, kecelakaan diduga terjadi akibat kegagalan fungsi pengereman atau rem blong. Sopir truk, Abdul Rahman (29), saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.(da*)


