Notification

×

Iklan

Kemenhub Uji Coba Penertiban ODOL Mulai Juni 2026

Kamis, 07 Mei 2026 | 18:16 WIB Last Updated 2026-05-07T11:16:00Z

Uji coba penertiban truk ODOL akan dimulai 1 Juni 2026.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai melakukan uji coba penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat sistem pengawasan, infrastruktur pendukung, serta aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan penanganan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih tidak lagi cukup dilakukan melalui pengawasan konvensional. Menurutnya, pengawasan ODOL membutuhkan sistem dan aplikasi yang lebih akurat serta transparan.

Aan menyebut pihaknya tengah menyiapkan program percepatan atau quick win dalam pengawasan ODOL yang mencakup tiga variabel utama.

“Pengawasan akan diperkuat melalui sistem berbasis teknologi informasi yang mampu bekerja secara objektif, presisi, dan berlangsung selama 24 jam,” kata Aan dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, penerapan sistem digital tersebut diharapkan dapat membuat proses pengawasan lebih transparan sekaligus mengurangi interaksi langsung antara pengemudi dan petugas di lapangan. Langkah ini juga dinilai mampu menekan potensi pungutan liar yang selama ini masih kerap dikeluhkan dalam pengawasan angkutan barang.

Masyarakat pun diminta melaporkan apabila masih menemukan praktik pungli dalam proses pengawasan kendaraan barang.

Selain penguatan sistem, Kemenhub juga akan meningkatkan sarana pengawasan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana mengoptimalkan titik penimbangan kendaraan, mulai dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) hingga ruas tol yang telah dilengkapi teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau pengawasan digital.

Aan menegaskan, pengawasan perlu dilakukan sejak kendaraan berada di lokasi pemuatan barang, termasuk di kawasan industri. Dengan begitu, kendaraan yang melintas di jalan umum sudah sesuai dengan aturan dimensi dan kapasitas muatan.

Variabel ketiga dalam program percepatan tersebut adalah penyelarasan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP). Menurut Aan, hal ini penting agar proses pengawasan dan penegakan hukum terkait ODOL memiliki pemahaman yang sama, mulai dari deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan.

Saat ini, pemerintah juga tengah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi angkutan barang saat ini.

Aan menambahkan, penyamaan persepsi dalam penanganan ODOL diperlukan agar tidak merugikan pihak tertentu dan seluruh proses pengawasan dapat berjalan secara adil.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update