Padang, Rakyatterkini.com – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus pertambangan ilegal pada Selasa (6/5/2026).
Terpidana bernama Bogi Restu Ilahi tersebut kemudian langsung ditahan dan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Padang untuk menjalani masa hukumannya.
“Pada hari ini terpidana sudah kami eksekusi dan langsung kami masukkan ke Rutan Padang untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider lima bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Selain hukuman badan dan denda, Kejari Padang juga mengeksekusi penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diputuskan untuk dirampas negara sesuai amar putusan MA.
Proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Zainal Putra dan Irawati, dengan terpidana didampingi penasihat hukumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri, menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui seluruh jenjang peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
“Putusan pidananya konsisten di semua tingkat, yaitu dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider lima bulan. Perbedaan hanya pada penetapan barang bukti alat berat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Mahkamah Agung memutuskan satu unit alat berat dirampas untuk negara, sementara unit lainnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Saat ini, alat berat yang telah dirampas tersebut sudah diamankan untuk proses pelelangan yang akan dikelola oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Padang.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Polresta Padang pada 3 Desember 2024 di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi serta tidak dilengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara kemudian diproses melalui tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di berbagai tingkat pengadilan sampai akhirnya berkekuatan hukum tetap.(da*)


