Jakarta, Rakyatterkini.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dugaan peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkara minyak goreng yang turut menyeret mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Menurutnya, pada Februari 2022, Yeka disebut mengambil inisiatif agar Ombudsman melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.
Namun, dalam perkembangannya, Yeka diduga mengubah isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.
“YHF mengubah substansi laporan Ombudsman tersebut, yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng menjadi terkait pencabutan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO),” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Selain itu, ia juga menyebut Yeka diduga melanggar aturan karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.
Syarief menambahkan, dokumen tersebut kemudian diterima oleh advokat Marcella Santoso bersama tim hukum AALF. LHP itu lantas dijadikan dasar dalam penyusunan materi gugatan tata usaha negara (TUN) serta gugatan perdata terhadap Kemendag.
Tidak hanya itu, LHP yang sama juga digunakan sebagai bagian dari pleidoi para terdakwa korporasi, sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam putusan lepas (onslag) terhadap perkara pidana CPO.
Putusan tersebut melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri.
Atas dugaan perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(da*)


