Notification

×

Iklan

Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Terkait Dugaan Solar Subsidi

Selasa, 26 Mei 2026 | 01:35 WIB Last Updated 2026-05-25T19:10:28Z

Petugas Ditpolairud Polda NTT memasang garis polisi 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan aktivitas kapal phinisi KM Pasole GT 39 di perairan Labuan Bajo. Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Penindakan tersebut terjadi saat personel Marnit Labuan Bajo melakukan patroli rutin di wilayah perairan setempat. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah jeriken berisi BBM di dalam kapal yang diduga merupakan solar ilegal.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penyidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen Ditpolairud Polda NTT dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan nakhoda kapal berinisial S (31), warga Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain kapal KM Pasole GT 39, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kapal serta sembilan jeriken BBM dengan kapasitas sekitar 30 liter per jeriken.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tiga jeriken berisi sekitar 100 liter solar subsidi, sementara enam jeriken lainnya berisi kurang lebih 200 liter BBM jenis Pertamina Dex. Aparat kepolisian masih mendalami sumber BBM tersebut, termasuk dugaan adanya pencampuran antara BBM subsidi dan BBM industri.

“Tim masih menelusuri asal-usul BBM yang ditemukan di kapal tersebut, apakah seluruhnya merupakan solar subsidi atau terdapat campuran dengan BBM industri,” jelas Irwan.

Berdasarkan keterangan nakhoda, solar tersebut dibeli dari pengecer di Kampung Air, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, dengan harga sekitar Rp250.000 per jeriken.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/V/2026/DITPOLAIRUD/POLDA NTT tertanggal 22 Mei 2026.

Pada Sabtu (23/5/2026), petugas memasang garis polisi (police line) pada kapal KM Pasole GT 39 yang saat ini bersandar di Dermaga Marina Labuan Bajo. Tidak hanya itu, tiga jeriken berisi solar subsidi dan satu sekoci juga turut dipasangi garis polisi.

Seluruh barang bukti kini dijaga ketat oleh personel Ditpolairud Polda NTT selama 24 jam.

Kombes Pol Irwan menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT untuk mencegah praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Kami akan meningkatkan pengawasan, terutama di jalur laut dan kawasan pesisir yang rawan terjadi penyimpangan distribusi BBM,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pihak yang diduga terlibat akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update