Notification

×

Iklan

IRT di Tapsel Ditangkap Bawa 3 Kg Ganja

Minggu, 31 Mei 2026 | 00:18 WIB Last Updated 2026-05-30T17:46:59Z

Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang ibu rumah tangga 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS diamankan pihak kepolisian saat kedapatan membawa ganja kering menggunakan becak bermotor di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penangkapan tersebut sempat berlangsung haru karena anak pelaku menangis histeris ketika menyaksikan ibunya ditangkap petugas.

Selain RS, polisi juga mengamankan seorang pengemudi becak bermotor berinisial HK yang diduga ikut terlibat dalam proses pengiriman barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja kering dalam jumlah cukup besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

“Dari tangan pelaku ibu rumah tangga tersebut, kami menyita ganja kering seberat 3 kilogram,” ungkap AKP Philip seperti dikutip dari iNews Medan, Jumat (29/5/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tapanuli Selatan. Polisi juga menyebutkan bahwa barang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp900.000 per kilogram.

“Yang bersangkutan diketahui sudah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, keduanya memiliki peran berbeda. RS bertindak sebagai pemilik barang, sementara HK bertugas mengantarkan ganja menggunakan becak bermotor. Untuk setiap pengantaran, HK menerima bayaran tertentu.

“Pengemudi becak itu mendapat upah Rp150.000 sekali pengantaran,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Satresnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update