Padang, Rakyatterkini.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin tidak dapat ditoleransi. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga dinilai membawa dampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Ia menyatakan mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam melakukan penertiban tambang ilegal yang masih ditemukan di berbagai daerah di Sumbar.
“Jika jelas melanggar aturan, tentu harus diproses sesuai hukum. Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku,” ujar Mahyeldi kepada wartawan usai penyembelihan hewan kurban di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumbar, Rabu (27/5/2026).
Mahyeldi juga mengakui bahwa pemerintah provinsi kerap menerima laporan terkait aktivitas tambang emas ilegal, termasuk insiden yang menimbulkan korban jiwa seperti longsor dan kecelakaan kerja di lokasi tambang.
“Kami sudah turun langsung ke beberapa lokasi. Ada kejadian korban meninggal, longsor, dan berbagai insiden lainnya. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tambahnya.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari tugas negara dalam menegakkan aturan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Jika ada pelanggaran hukum, maka aparat memang harus bertindak. Itu sudah menjadi kewenangan dan tugas mereka,” tegas Mahyeldi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema ini diharapkan dapat memberikan legalitas bagi aktivitas tambang masyarakat agar dikelola secara resmi dan lebih tertata.
“Kita ingin ke depan tambang rakyat memiliki izin yang jelas sehingga bisa dikelola oleh masyarakat secara legal dan lebih aman,” jelasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di beberapa wilayah Sumbar pada Senin (25/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas dilaporkan membakar dua unit kapal kayu berukuran besar yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Namun, dalam operasi di sejumlah lokasi seperti Kabupaten Solok, Kota Solok, hingga Kabupaten Sijunjung, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.(da*)


