Notification

×

Iklan

Gaji ke-13 ASN 2026 Dipastikan Cair Juni

Rabu, 13 Mei 2026 | 03:35 WIB Last Updated 2026-05-12T23:08:10Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah kembali menegaskan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga para pensiunan akan kembali dicairkan pada tahun 2026.

Kebijakan ini selalu menjadi momen yang dinanti karena biasanya digunakan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026. Aturan tersebut menjadi landasan resmi dalam penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, pencairan diperkirakan mulai dilakukan pada awal Juni 2026, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Pada 2025, penyaluran juga dimulai pada 2 Juni untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Namun, pemerintah juga memberikan fleksibilitas apabila terjadi kendala teknis atau administrasi di masing-masing instansi, sehingga pencairan bisa saja dilakukan setelah bulan Juni.

“Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, maka dapat disalurkan setelah bulan Juni 2026,” lanjut ketentuan dalam pasal yang sama.

Artinya, proses pencairan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Penerimanya mencakup berbagai kelompok yang sumber penghasilannya berasal dari APBN maupun APBD, antara lain:

1. Aparatur negara:

PNS
CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara

2. Pensiunan:

Pensiunan PNS
Pensiunan TNI
Pensiunan Polri
Mantan pejabat negara

3. Penerima pensiun:

Janda/duda penerima pensiun
Anak ahli waris penerima pensiun

4. Penerima tunjangan:

Veteran
Penerima penghargaan negara lainnya

Sementara itu, pegawai swasta tidak termasuk dalam penerima karena gaji ke-13 hanya berlaku untuk aparatur negara.

Ketentuan PPPK dan Non-ASN

Untuk PPPK dan pegawai non-ASN, terdapat beberapa persyaratan agar dapat menerima gaji ke-13, yaitu:

Telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13
Ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian

PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima secara proporsional sesuai lama bekerja. Namun, yang bekerja kurang dari satu bulan kalender tidak termasuk penerima.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga beberapa tunjangan lainnya. Perhitungannya mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.

Untuk instansi pusat (APBN):

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau umum
Tunjangan kinerja

Untuk instansi daerah (APBD):

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau umum
Tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Ketentuan khusus:

CPNS menerima 80% dari gaji pokok plus tunjangan
Pensiunan menerima setara satu bulan pensiun
Guru dan dosen tanpa tunjangan kinerja mendapat satu kali TPG atau TPD
Besaran Gaji ke-13

Pemerintah juga menetapkan batas nominal untuk beberapa kelompok jabatan dan pendidikan.

Pimpinan lembaga nonstruktural:

Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300

Pegawai non-ASN setara eselon:

Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.800
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900

Berdasarkan pendidikan:

SD/SMP: hingga Rp5,05 juta
SMA/D1: hingga Rp5,86 juta
D2/D3: hingga Rp6,52 juta
S1/D4: hingga Rp7,82 juta
S2/S3: hingga Rp9,05 juta
Cair Menjelang Tahun Ajaran Baru

Selama ini, gaji ke-13 memang dicairkan menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya daftar ulang hingga perlengkapan sekolah.

Dengan perkiraan pencairan pada Juni 2026, kebijakan ini diharapkan kembali meringankan beban pengeluaran keluarga aparatur negara.

Meski jadwal resmi masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah dan masing-masing instansi, para ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sudah dapat mulai mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak sekarang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update