Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menegaskan bangunan permanen yang berdiri di bantaran sungai, termasuk di kawasan Lembah Anai serta wilayah lain yang tergolong rawan bencana, harus segera ditertibkan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ia menekankan secara aturan, area bantaran sungai memang tidak diperuntukkan bagi pembangunan permanen. Karena itu, seluruh pihak diminta konsisten menegakkan regulasi tersebut demi keselamatan warga.
“Secara regulasi, bantaran sungai tidak diperbolehkan untuk bangunan permanen. Ini harus ditegakkan, bukan semata-mata soal aturan, tetapi untuk melindungi masyarakat agar kejadian seperti banjir bandang tidak terulang,” ujarnya seperti dikutip dari Langgam.id.
Doni juga meminta instansi terkait segera mengambil langkah penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan rawan bencana, khususnya di sepanjang bantaran sungai yang jelas dilarang untuk konstruksi permanen.
Menurutnya, aturan tata ruang sudah mengatur secara rinci fungsi dan peruntukan lahan, termasuk area yang boleh maupun tidak boleh dibangun.
“Jika ada bangunan yang melanggar tata ruang, maka harus ditindak. Ini demi kepentingan masyarakat, untuk mencegah bencana seperti banjir dan longsor yang dapat menimbulkan korban,” tegasnya.
Terkait bangunan di kawasan Lembah Anai, Doni menjelaskan bahwa kewenangan penanganan berada pada masing-masing instansi, tergantung status kawasan tersebut.
Jika berada di kawasan hutan, maka penegakan hukum menjadi ranah pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Sementara itu, untuk wilayah yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, penindakan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Atas nama wakil rakyat, kami mendorong agar pencegahan di kawasan rawan bencana benar-benar dilakukan sejak awal,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima DPRD Sumbar, pemerintah provinsi telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, kebijakan tersebut saat ini tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Informasinya sedang berproses di PTUN, jadi kita menunggu hasilnya,” jelasnya.
Meski demikian, Doni menegaskan bahwa penegakan aturan tetap harus dijalankan terhadap setiap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun berada di kawasan berisiko tinggi.
“Untuk kasus yang sedang berproses hukum, kita hormati jalurnya. Namun secara umum, penegakan aturan tetap harus dilakukan sejak dini,” pungkasnya.(da*)


