Padang, Rakyatterkini.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di depan Kantor DPRD Sumbar pada Senin (4/5/2026).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari penyampaian aspirasi sebelumnya di Kantor Gubernur Sumbar. Namun, para buruh mengaku kecewa karena tidak berhasil bertemu langsung dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Putra, menjelaskan bahwa aksi di DPRD dilakukan untuk kembali menuntut perhatian dan solusi dari wakil rakyat terkait kondisi pekerja yang menurut mereka semakin memprihatinkan.
Ia menyampaikan bahwa banyak pekerja berada dalam situasi tidak menentu akibat status pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak jelas. Para buruh tidak lagi bekerja, tetapi juga tidak menerima upah. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius.
Ruli juga mempertanyakan kinerja pengawas ketenagakerjaan yang dinilai tidak responsif terhadap berbagai persoalan buruh yang terjadi di lapangan.
Selain masalah upah dan status kerja, KSPSI Sumbar turut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan. Ia mengungkapkan adanya praktik pemotongan gaji pekerja yang seharusnya disetorkan ke BPJS, namun tidak dilakukan, sehingga menimbulkan tunggakan dan merugikan pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Banyak perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dengan benar. Kami menolak praktik upah rendah dan ketidakadilan terhadap buruh. Tidak sedikit pengusaha yang bersikap tidak menghargai pekerja,” ujarnya.
Dalam orasinya, Ruli juga mengingatkan para pemilik usaha agar menaati aturan yang berlaku serta memperlakukan pekerja secara adil dan manusiawi.
Ia menegaskan bahwa meskipun para pengusaha mencari keuntungan di Sumatera Barat, mereka tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja. Buruh, katanya, berharap mendapatkan upah yang layak, perlakuan yang baik, serta tidak mengalami tekanan dalam bekerja.(da*)


