Dharmasraya, Rakyatterkini.com — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, meminta seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayahnya untuk menjaga kestabilan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.
Permintaan ini disampaikan menyusul adanya penurunan harga TBS yang dinilai tidak wajar dalam beberapa hari terakhir.
Melalui surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026, Bupati Annisa menindaklanjuti laporan masyarakat terkait turunnya harga TBS yang disebut mencapai kisaran Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram sejak 20 Mei 2026. Kondisi tersebut dinilai janggal karena harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global maupun harga acuan TBS di Sumatera Barat masih relatif stabil.
Ia menilai situasi itu perlu menjadi perhatian serius karena tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang saat ini tengah disiapkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027, sehingga belum berdampak langsung terhadap aktivitas ekspor CPO maupun produk turunannya.
“Stabilitas harga sawit menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian kutipan penegasan dalam surat tersebut, Rabu (27/5/2026).
Bupati juga menjelaskan, berdasarkan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga CPO dunia masih berada dalam kondisi stabil tanpa adanya penurunan signifikan. Namun di tingkat petani, harga yang diterima justru dilaporkan lebih rendah sekitar Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dari harga acuan provinsi.
Atas kondisi itu, ia meminta seluruh PKS di Dharmasraya untuk tidak melakukan penurunan harga secara sepihak dengan alasan penyesuaian kebijakan baru yang belum diterapkan.
Menurutnya, penetapan harga pembelian TBS harus tetap mengacu pada harga pasar CPO dan produk turunannya, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik kesepakatan harga yang dapat mengarah pada persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pemkab Dharmasraya menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap penetapan harga TBS di lapangan dan tidak akan segan mengambil langkah tegas jika ditemukan indikasi manipulasi harga yang merugikan petani.
Imbauan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan PKS yang beroperasi di Dharmasraya, termasuk PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, serta sejumlah perusahaan perkebunan lainnya.(da*)


