Notification

×

Iklan

Terdakwa Mutilasi di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 April 2026 | 11:17 WIB Last Updated 2026-04-30T08:34:52Z

Sidang Lanjutan Pembunuhan dan Mutilasi di Padang Pariaman

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Perkara pembunuhan berantai yang disertai mutilasi dan sempat menggemparkan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini memasuki tahap baru.

Terdakwa Satria Juhanda yang dikenal dengan nama Wanda, atas perbuatannya menghilangkan nyawa tiga perempuan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut menjadi catatan penting dalam praktik penegakan hukum di daerah itu. Wanda disebut sebagai terdakwa pertama di Padang Pariaman yang menghadapi tuntutan hukuman maksimal sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (28/4/2026), JPU menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan tingkat kekejaman tinggi dan telah direncanakan sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara terstruktur di sejumlah lokasi berbeda.

“Perbuatan terdakwa sangat kejam dan melampaui batas kemanusiaan. Selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan maupun membenarkan perbuatannya,” ujar Hendrio saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaannya, jaksa menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP Baru tentang pembunuhan dan Pasal 459 KUHP Baru terkait pembunuhan berencana.

Hendrio juga menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya pernah ada kasus besar seperti “In Dragon” yang juga dituntut hukuman mati, perkara Wanda memiliki nilai berbeda karena menggunakan dasar hukum KUHP nasional yang terbaru.

“Ini merupakan yang pertama sejak KUHP baru diberlakukan. Kasus sebelumnya memang ada yang dituntut hukuman serupa, tetapi saat itu aturan baru belum berlaku,” jelasnya.

Suasana ruang sidang sempat diliputi haru ketika tuntutan dibacakan. Keluarga korban yang hadir tidak mampu menahan kesedihan mereka. Meski demikian, mereka mengaku merasa sedikit lega atas sikap tegas yang ditunjukkan oleh jaksa.

Bagi pihak keluarga, tuntutan hukuman mati dinilai sebagai bentuk keadilan atas kehilangan orang tercinta dengan cara yang tragis.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Richa Marianas, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan yang dijadwalkan akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Kasus ini masih menjadi perhatian luas masyarakat karena tingkat kekerasannya yang sangat tinggi, sekaligus menjadi ujian awal dalam penerapan sanksi berat di masa transisi hukum pidana Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update