Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menilai potensi pendapatan dari Pajak Air Permukaan (PAP) di sektor perkebunan kelapa sawit bisa mencapai Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan peluang besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum maksimal.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan potensi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan dan pengawasan terkait pemanfaatan air permukaan, khususnya oleh perusahaan perkebunan besar.
“Potensi pendapatannya sangat besar, bisa mencapai Rp1 triliun. Ini membuktikan masih ada ruang luas untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor ini,” kata Mahyeldi saat membuka diskusi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Padang, Senin (6/4/2026).
Pemprov Sumbar menargetkan penerimaan PAP tahun 2026 sebesar Rp594 miliar, dengan fokus pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat yang berada di sejumlah sentra produksi. Upaya ini dilakukan seiring berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga daerah perlu lebih mandiri dalam menggali sumber pendapatan.
Selain aspek fiskal, pajak air permukaan juga digunakan sebagai alat pengendalian pemanfaatan sumber daya alam. Pemerintah menilai pemakaian air oleh perkebunan perlu diatur agar tetap sesuai prinsip keberlanjutan lingkungan.
Untuk mendukung hal ini, Pemprov Sumbar berencana memasang alat ukur di titik-titik pemanfaatan air berbasis teknologi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memastikan data penggunaan air yang akurat sebagai dasar penetapan pajak.
Namun, peningkatan penerimaan PAP menghadapi sejumlah tantangan, terutama kepatuhan wajib pajak. Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, menekankan pentingnya pendekatan persuasif agar pelaku usaha tidak menolak kewajiban pajak ini.
“Pemerintah perlu membangun komunikasi yang baik dengan wajib pajak agar mereka memahami pajak ini sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Pemprov juga mendorong koordinasi lintas sektor dan pembentukan mekanisme pengawasan terpadu untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Sumbar, realisasi PAP pada awal 2026 masih rendah dibanding target tahunan. Kondisi ini menegaskan perlunya langkah strategis mulai dari pendataan objek pajak hingga keseragaman metode perhitungan.
Dengan potensi besar dan dukungan kebijakan yang jelas, Pemprov Sumbar optimistis pajak air permukaan dari sektor sawit bisa menjadi penopang utama PAD sekaligus mendorong pengelolaan air yang lebih berkelanjutan.(da*)


