Padang, Rakyatterkini.com – Hingga akhir Maret 2026, realisasi pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk Pemerintah Kota Padang telah mencapai Rp217,22 miliar.
Capaian ini menjadi salah satu poin utama dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Selasa (14/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Maigus Nasir serta jajaran TAPD Kota Padang. Pertemuan itu membahas secara rinci pengelolaan serta progres penyaluran kembali dana TKD dari pemerintah pusat kepada Pemko Padang.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menyampaikan bahwa total dana TKD tahun anggaran 2026 yang dialokasikan kembali oleh pemerintah pusat mencapai Rp371.851.350.000 dan disalurkan dalam beberapa tahap.
Ia menjelaskan, penyaluran telah dilakukan dua kali, yakni sebesar Rp124.129.548.000 pada 26 Februari 2026 dan Rp93.097.161.000 pada 31 Maret 2026. Dengan demikian, total dana yang sudah masuk mencapai Rp217.226.709.000, sementara sisanya masih Rp154.624.641.000.
Selain TKD, Pemko Padang juga menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat senilai Rp900 juta, dan dana tersebut telah digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan.
Lebih lanjut, Raju menambahkan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900, penggunaan dana TKD tahun 2026 diprioritaskan untuk daerah yang terdampak bencana, mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam arahannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, terukur, dan tepat sasaran. Ia meminta seluruh perangkat daerah melalui TAPD memastikan setiap anggaran difokuskan pada program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat, terutama di bidang infrastruktur dan pemulihan ekonomi.
Fadly juga mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), serta seluruh program dapat terlaksana sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.(da*)


