Notification

×

Iklan

Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak

Kamis, 30 April 2026 | 05:17 WIB Last Updated 2026-04-29T22:17:00Z

Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku 

Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar tersebut ditangkap pada Senin (27/4) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar yang sebelumnya telah diterbitkan. Proses hukum juga dilengkapi dengan surat perintah penyidikan, surat tugas, serta surat perintah penangkapan yang sah sesuai aturan yang berlaku.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang terhadap korban.

Hal ini terungkap setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Dalam proses interogasi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres 50 Kota yang berada di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Muhammad Indra Prakoso menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap kasus kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (29/4).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan terhadap anak demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update