Notification

×

Iklan

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman

Rabu, 15 April 2026 | 02:18 WIB Last Updated 2026-04-14T19:18:00Z

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman

Pasaman, Rakyatterkini.com – Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama Polsek Rao melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Batang Air Sibinail, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Senin malam (13/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku berinisial HF (48) di lokasi kejadian. Sementara itu, sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 23.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan sungai tersebut.

“Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin. Satu orang berhasil diamankan, sedangkan yang lain kabur,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit ekskavator, karpet penangkap emas, selang spiral dan karet, serta dulang kayu yang digunakan dalam proses penambangan.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan.

“Keberadaan alat berat di aliran sungai sangat berdampak buruk pada ekosistem. Kami tidak akan mentoleransi kegiatan ilegal ini dan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan,” tegasnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku yang melarikan diri. Penyelidikan juga difokuskan pada penelusuran pemilik alat berat serta pihak yang diduga menjadi pendana aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update