Notification

×

Iklan

Polda Jateng Bongkar Jaringan Tambang Minyak Ilegal di Blora-Rembang

Selasa, 14 April 2026 | 23:35 WIB Last Updated 2026-04-14T16:35:00Z

Polda Jateng membongkar jaringan illegal drilling di Jateng

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal yang dilakukan oleh sebuah jaringan di wilayah Blora dan Rembang. 

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan yang diduga berperan sebagai pengelola sekaligus penyandang dana aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di beberapa titik. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan setelah adanya informasi dari warga terkait kegiatan pengeboran ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Blora dan Rembang.

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di area lahan Perhutani yang berada di Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (50).

Setelah dilakukan pengembangan, pada 6 April 2026 aparat kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain, yakni area Perhutani RPH Ngiri di Blora serta sebuah tempat penampungan minyak sementara di Desa Sendangmulyo, Rembang. Dari operasi lanjutan itu, dua orang tersangka lain berinisial B (34) dan K (51) turut ditangkap.

Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam menjalankan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin tersebut, baik sebagai pengelola lapangan maupun penyedia modal.

Menurut kepolisian, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan mengklaim kegiatan tersebut sebagai kerja sama pengelolaan sumur masyarakat agar terlihat sah secara hukum.

Namun pada kenyataannya, kegiatan tersebut tidak disertai izin usaha maupun kontrak kerja sama resmi. Minyak hasil pengeboran juga tidak disalurkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set menara rig pengeboran, mesin pompa sirkulasi air, puluhan batang pipa bor, serta peralatan mesin pengeboran lainnya. Selain itu, ditemukan pula beberapa tangki berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah, serta bukti transaksi penjualan hasil minyak ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas pengeboran ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara serius.

“Selain merugikan masyarakat karena dampak kerusakan lingkungan, aktivitas ini juga menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat,” ujar pihak kepolisian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik illegal drilling maupun kegiatan ilegal lainnya di sektor migas. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku.

“Polda Jawa Tengah akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pengeboran minyak ilegal karena merugikan negara dan membahayakan lingkungan,” tegasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update