Jakarta, Rakyatterkini.com – Kuasa hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak penyedia/kontraktor dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Nias, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026), advokat Trimen Vebriyanto Harefa bersama Ikhtiar Elfasri Gulo dari THP Law Office mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 12 Maret 2026.
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait besaran kerugian negara riil (actual loss) dalam proyek RSU Kelas D Pratama Nias tahun 2022.
Namun hingga pernyataan ini disampaikan ke publik, pihak Kejari Gunungsitoli disebut belum memberikan jawaban atas permintaan tersebut. Trimen menekankan bahwa unsur kerugian negara merupakan elemen penting dalam pembuktian perkara korupsi.
Ia menyebut bahwa indikator awal adanya tindak pidana korupsi harus didasarkan pada kerugian negara, bukan hanya pada dokumen administrasi proyek atau dugaan semata.
Menurutnya, kejelasan nilai kerugian negara sangat menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila kerugian negara terbukti, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, sekaligus mempertimbangkan opsi pengembalian kerugian tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki unsur kesengajaan atau niat jahat untuk merugikan negara maupun menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti aspek efektivitas dan efisiensi penanganan perkara. Mereka mempertanyakan apakah biaya penegakan hukum yang dikeluarkan negara justru lebih besar dibanding nilai kerugian yang dipersoalkan.
Di sisi lain, pihak penyedia yang diwakili Direktur PT Viola Cipta Mahakarya disebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban administratif. Termasuk di antaranya pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp 2.431.134.728,83 serta kekurangan volume pekerjaan yang telah disetorkan ke kas daerah.
Menurut kuasa hukum, dengan adanya pembayaran tersebut, kerugian negara dinilai telah dipulihkan secara administratif maupun faktual. Karena itu, mereka berpendapat unsur kerugian negara menjadi tidak relevan setelah adanya pengembalian dana.
Mereka juga mengacu pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang dianggap dapat memberikan dasar perlindungan hukum bagi penyedia maupun PPK dalam konteks kesalahan administratif.
Lebih lanjut, Trimen yang merupakan alumnus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara juga mengaitkan perkara ini dengan perkembangan penegakan hukum nasional. Ia menyinggung konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pemulihan kerugian negara sebesar Rp 11,4 triliun yang disampaikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, tanpa penetapan tersangka maupun terdakwa.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya kecenderungan penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara. Ia juga merujuk pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 1 Maret 2026 yang menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tipikor.
Sementara itu, Ikhtiar Elfasri Gulo menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila itikad baik kliennya tidak dipertimbangkan.
Ia menilai bahwa pembayaran denda serta pengembalian temuan dalam jumlah besar seharusnya menjadi faktor penting yang diperhitungkan dalam proses hukum.
Ikhtiar juga menyoroti kondisi operasional gedung RSU Pratama Kabupaten Nias yang dinilai belum optimal. Menurutnya, hal tersebut lebih dipengaruhi keterbatasan anggaran daerah, khususnya dalam pengadaan alat kesehatan dan pembiayaan tenaga medis, serta dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana, terlebih bangunan sudah beroperasi selama sekitar tiga tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara masih belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum tersebut. (da*)


